Senin, 15 Agustus 2016

Surat Izin Praktek (SIP)



Membuat Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

  1. Pembuatan Kartu Anggota IDI dilakukan di Kantor IDI sesuai tempat domisili atau tempat akan berpraktik dengan membawa persyaratan berupa fotokopi ijazah profesi 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, mengisi surat permohonan, foto ukuran 2×3 cm berwarna 4 (empat) lembar, dan membayar iuran IDI untuk 3 tahun (termasuk Rp. 30.000,00 untuk pembuatan kartu, Rp. 10.000,00 untuk administrasi, dan Rp.180.000 untuk iuran per tahun).
  2. Pada saat pembuatan Kartu Anggota IDI dapat sekaligus dengan pembuatan SIP. 
  3. Informasi alamat Kantor IDI di tempat domisili dapat ditanyakan ke Kantor IDI Pusat.
Alamat Kantor IDI Pusat Jalan Sam Ratulangi No. 29, Jakarta Pusat 10350, Indonesia Fax.(021) 3900473 Telp.(021) 3150679, Telp.(021) 3900277.
 
Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)
  1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004, setiap dokter hanya diperbolehkan berpraktik di 3 (tiga ) tempat. Oleh karena itu, KKI hanya memberikan 3 buah fotokopi STR yang telah dilegalisir. Di luar ketiga buah fotokopi yang telah diberikan tersebut, KKI tidak melayani permintaan untuk legalisir fotokopi STR. Satu fotokopi STR yang telah dilegalisir digunakan untuk mengurus surat izin praktik di satu tempat.
  2. Pembuatan SIP dilakukan di kantor IDI tempat domisili atau tempat akan berpraktik.
  3. Persyaratan untuk membuat SIP adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah profesi, fotokopi STR yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP, surat pernyataan memiliki tempat praktik (formulir lembar ke-1), surat pernyataan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan praktik dokter (formulir lembar ke-2), surat rekomendasi 2 teman sejawat yang telah memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI (formulir lembar ke-3), fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir pejabat berwenang, foto berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan membayar biaya Rp.50.000,00 (catatan: Formulir dapat diperoleh di Kantor IDI).
  4. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 76).
Bagaimana setelah memiliki tempat praktik dan SIP?


Contoh papan nama

  1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 41, dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran. Ukuran papan nama berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) penjelasan pasal 4 yaitu 40 x 60 cm (maksimal 60 x 90 cm), dengan cat putih dan huruf hitam. Pada papan nama tercantum nama gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan surat ijin praktik, serta waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon. Papan nama tersebut tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan.
  2. Bagi dokter yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan maka pimpinan sarana pelayanan kesehatan tersebut wajib membuat daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran.
  3. Dokter yang dengan sengaja tidak memasang papan nama diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 79).
  4. Kertas resep yang dibolehkan berukuran maksimal 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm). Pada kertas resep tercantum nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, nomor Surat Izin Dokter (SID)/Surat Penugasan (SP), alamat praktik, nomor telepon dan waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya. Aturan pada resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kuitansi dokter, dan lain sebagainya (Kodeki penjelasan pasal 4).

  • Referensi:
  1. Permenkes nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi [Download] 
  2. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 1 tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi [Download] 
  3. Undang-undang Kesehatan RI tahun 1992 [Download] 
  4. Undang-undang Praktik Kedokteran RI tahun 2004 [Download] 
  5. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) [Download] 
  6. Alur Registrasi Dokter [Download]

1 komentar:

  1. Gambling Sites Near Me - MapYRO
    Hotels near Casino Las Vegas · 1. Red Dog Resort & Casino 익산 출장안마 · 충청북도 출장샵 2. Planet Hollywood 보령 출장안마 Casino 대구광역 출장마사지 at 서산 출장샵 Virgin Hotels Las Vegas · 3. The Palazzo.

    BalasHapus