Selasa, 16 Agustus 2016

Persyaratan Penyerahan Borang dan Re-Sertifikasi STR


INFORMASI SEKRETARIAT

Untuk dokter yang ingin membuat atau melakukan perpanjangan STR, Di bawah ini adalah Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) baik bagi dokter yang belum memiliki STR maupun dokter yang memperbaharui STR tersebut (re-sertifikasi) .
1.        Formulir Pendaftaran di fotocopy rangkap 3 (Lampiran 1)
2.        Fotokopi STR Lama
3.        Pas Foto 4x6 - 11 lembar dan 2x3 - 2 Lembar (Background Merah)
4.        Surat Keterangan Sehat rangkap 2 (asli & fotocopy)
5.        Surat Pernyataan Kepatuhan Etika rangkap 2 (asli & fotocopy)
6.        Foto Copy KTA Pusat, KTP, Ijazah dan Surat Izin Praktek (SIP). (rangkap 2)
7.        Laporan Kegiatan P2KB dengan dilampirkan Dokumen Bukti Kegiatan
·           Sertifikat Asli dan Foto Copy
·           SK atau Surat Pernyataan Panitia Kegiatan Bakti Sosial
·           Daftar hadir peserta penyuluhan
·           Laporan Jumlah Pasien Bulanan, dll.
8.        Bukti Pembayaran :
·       Iuran P2KB Pusat sebesar Rp. 150.000 (asli & fotocopy) Transfer ke BNI Cab.Menteng an. PB.IDI No. Rek 10729521
·         STR sebesar Rp. 300.000 (asli & fotocopy) Transfer ke BNI Cab. Melawai Jakarta Selatan An. KKI  no.Rek 93205556
·           Administrasi sebesar Rp.250.000. Membayar di kantor sekretariat IDI cabang Kab.Bandung.
    (untuk transfer tidak di ATM, harus ka Bank langsung dan pakai berita acara)
9.        Telah Menyelesaikan iuran anggota IDI cabang kabupaten Bandung.

Catatan :

Ø  Sekretariat IDI akan membagi berkas tersebut menjadi tiga bagian sesuai peruntukan, yakni untuk PB.IDI pusat, IDI Wilayah Jabar dan IDI cabang Kab.Bandung.
Ø  Dibawah ini adalah proses dan alur berkas dalam pembuatan STR tersebut, terbagi dalam beberapa bagian seperti diantaranya :
a.    Setiap dokter yang akan mengajukan perpanjangan STR wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh sekretariat IDI, 
b.    Bila dokumen tersebut sudah lengkap, baru masuk ketahap selanjutnya yaitu verifikasi berkas oleh petugas Verifikator, Setelah verifikasi selesai, berkas-berkas tersebut di klasifikasikan menjadi 3 dokumen berkas, dokumen yang di copy untuk dokumentasi di Cabang, dan berkas lainnya dikirimkan ke PBIDI dan IDI Wilayah, lamanya tahapan ini yakni sekitar 1 - 2 Minggu di tingkat cabang.
c.     Setelah sampai di PBIDI, berkas tersebut di verifikasi ulang dan mengklasifikasikannya untuk di kirimkan ke Kolegium. proses tersebut memakan waktu 1-2 bulan di PBIDI.
d.   Berkas tersebut akan di teruskan ke Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Dokter Umum lamanya sekitar 1 - 2 bulan.
e.    Setelah selesai di kolegium berkas tersebut dilanjutkan ke Proses penerbitan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang memakan waktu 1 - 2 bulan
f.      Proses selanjutnya adalah proses Pengiriman Berkas oleh KKI ke Kantor POS Indonesia yang memakan waktu 1 - 2 Minggu.
g.   Ketika sudah sampai di kantor pos maka akan ada pemberitahuan melalui SMS atau Surat Panggilan dan STR sudah dapat diambil.

Mengingat lamanya proses perjalanan berkas tersebut, dimohon agar kiranya dokter yang bersangkutan yang ingin membuat atau melakukan perpanjangan STR (resertifikasi), untuk mempersiapkannya terlebih dahulu dan mengajukan permohonan ke kantor sekretariat IDI cabang kabupaten Bandung maksimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku STR tersebut.
terima kasih atas perhatiannya
Mohon memakluminya

Petugas IDI cabang Kab.Bandung
Wina Wihandari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar