Senin, 15 Agustus 2016

Alur Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR)

Literatur dan Mekanisme Pembuatan STR
di Lingkup IDI Cabang Kab.Bandung

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, setelah lulus dari fakultas kedokteran seorang dokter harus mengurus beberapa persyaratan administratif sebelum dapat berpraktik. Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

  1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh KDDKI (Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia).
  2. Sertifikat kompetensi akan dikirimkan ke alamat korespondensi sesuai tercantum ketika pendaftaran UKDI atau dapat diambil sendiri-sendiri maupun secara kolektif di KDDKI kurang lebih 2 minggu setelah pengumuman resmi kelulusan UKDI.
Selain sertifikat kompetensi, KDDKI juga memberikan 4 buah fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir.


Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) 

Alur registrasi

  1. Surat Tanda Registrasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai tanda bahwa seorang dokter tercatat secara resmi telah memiliki sertifikat kompetensi dan diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
  2. Pembuatan STR dilakukan di Kantor KKI dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Alamat KKI: Jalan Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Telp. 021-7206623, 7254788, 7206665 Fax. 021-7244379, website: http://www.inamc.or.id.
  3. Syarat untuk mendapatkan STR adalah fotokopi ijazah dokter yang telah dilegalisir, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter (surat bukti angkat sumpah), fotokopi sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (catatan: tiga persyaratan terakhir biasanya diambil dari berkas saat mendaftar UKDI sehingga tidak perlu ditambahkan).
  4. Saat menyerahkan berkas tersebut diatas ke KKI, kita akan diberi resi STR yang digunakan untuk mengambil STR. Pada saat diberi resi kita menentukan apakah STR akan dikirim ke alamat korespondensi atau diambil sendiri di KKI. Nomor STR dapat ditanyakan melalui telepon kepada KKI satu minggu setelah dikeluarkannya resi STR. STR dikeluarkan oleh KKI 1 bulan setelah diterbitkannya resi STR.
  5. Semakin cepat menyerahkan berkas STR ke KKI maka semakin cepat pula kita bisa menerima STR yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, dan begitu pula sebaliknya.
  6. Apabila berkas STR dikirimkan secara kolektif ke kantor KKI, pengambilan resi STR tetap dilakukan oleh masing-masing orang dan tidak dapat diwakilkan. Resi STR dapat diambil di kantor KKI kira-kira 1 bulan setelah pengumuman kelulusan UKDI. Waktu pasti kapan resi STR mulai dapat diambil di kantor KKI dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI.
  7. Bagi yang memilih STR-nya dikirim melalui pos ke alamat korespondensi, STR diambil di kantor pos besar sesuai wilayah tempat tinggal dengan membawa resi STR dan fotokopi KTP. Untuk mengkonfirmasi apakah STR sudah jadi atau belum dan alamat kantor pos dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI. Apabila STR telah sampai di kantor pos, pihak kantor pos akan membuat surat panggilan untuk mengambil STR di bagian Ekspedisi. Pengambilan STR dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  8. KKI akan memberikan 1 (satu) lembar STR asli, 3 (tiga) lembar fotokopi STR yang telah dilegalisir, dan kartu KKI. STR berlaku dalam jangka waktu 5 tahun.
  9. Perpanjangan STR dilakukan dengan mengirimkan persyaratan ke KKI berupa STR dokter yang telah habis masa berlakunya, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP, fotokopi sertifikat kompetensi, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  10. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 75).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar