Selasa, 16 Agustus 2016

Persyaratan Penyerahan Borang dan Re-Sertifikasi STR


INFORMASI SEKRETARIAT

Untuk dokter yang ingin membuat atau melakukan perpanjangan STR, Di bawah ini adalah Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) baik bagi dokter yang belum memiliki STR maupun dokter yang memperbaharui STR tersebut (re-sertifikasi) .
1.        Formulir Pendaftaran di fotocopy rangkap 3 (Lampiran 1)
2.        Fotokopi STR Lama
3.        Pas Foto 4x6 - 11 lembar dan 2x3 - 2 Lembar (Background Merah)
4.        Surat Keterangan Sehat rangkap 2 (asli & fotocopy)
5.        Surat Pernyataan Kepatuhan Etika rangkap 2 (asli & fotocopy)
6.        Foto Copy KTA Pusat, KTP, Ijazah dan Surat Izin Praktek (SIP). (rangkap 2)
7.        Laporan Kegiatan P2KB dengan dilampirkan Dokumen Bukti Kegiatan
·           Sertifikat Asli dan Foto Copy
·           SK atau Surat Pernyataan Panitia Kegiatan Bakti Sosial
·           Daftar hadir peserta penyuluhan
·           Laporan Jumlah Pasien Bulanan, dll.
8.        Bukti Pembayaran :
·       Iuran P2KB Pusat sebesar Rp. 150.000 (asli & fotocopy) Transfer ke BNI Cab.Menteng an. PB.IDI No. Rek 10729521
·         STR sebesar Rp. 300.000 (asli & fotocopy) Transfer ke BNI Cab. Melawai Jakarta Selatan An. KKI  no.Rek 93205556
·           Administrasi sebesar Rp.250.000. Membayar di kantor sekretariat IDI cabang Kab.Bandung.
    (untuk transfer tidak di ATM, harus ka Bank langsung dan pakai berita acara)
9.        Telah Menyelesaikan iuran anggota IDI cabang kabupaten Bandung.

Catatan :

Ø  Sekretariat IDI akan membagi berkas tersebut menjadi tiga bagian sesuai peruntukan, yakni untuk PB.IDI pusat, IDI Wilayah Jabar dan IDI cabang Kab.Bandung.
Ø  Dibawah ini adalah proses dan alur berkas dalam pembuatan STR tersebut, terbagi dalam beberapa bagian seperti diantaranya :
a.    Setiap dokter yang akan mengajukan perpanjangan STR wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh sekretariat IDI, 
b.    Bila dokumen tersebut sudah lengkap, baru masuk ketahap selanjutnya yaitu verifikasi berkas oleh petugas Verifikator, Setelah verifikasi selesai, berkas-berkas tersebut di klasifikasikan menjadi 3 dokumen berkas, dokumen yang di copy untuk dokumentasi di Cabang, dan berkas lainnya dikirimkan ke PBIDI dan IDI Wilayah, lamanya tahapan ini yakni sekitar 1 - 2 Minggu di tingkat cabang.
c.     Setelah sampai di PBIDI, berkas tersebut di verifikasi ulang dan mengklasifikasikannya untuk di kirimkan ke Kolegium. proses tersebut memakan waktu 1-2 bulan di PBIDI.
d.   Berkas tersebut akan di teruskan ke Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium Dokter Umum lamanya sekitar 1 - 2 bulan.
e.    Setelah selesai di kolegium berkas tersebut dilanjutkan ke Proses penerbitan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang memakan waktu 1 - 2 bulan
f.      Proses selanjutnya adalah proses Pengiriman Berkas oleh KKI ke Kantor POS Indonesia yang memakan waktu 1 - 2 Minggu.
g.   Ketika sudah sampai di kantor pos maka akan ada pemberitahuan melalui SMS atau Surat Panggilan dan STR sudah dapat diambil.

Mengingat lamanya proses perjalanan berkas tersebut, dimohon agar kiranya dokter yang bersangkutan yang ingin membuat atau melakukan perpanjangan STR (resertifikasi), untuk mempersiapkannya terlebih dahulu dan mengajukan permohonan ke kantor sekretariat IDI cabang kabupaten Bandung maksimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku STR tersebut.
terima kasih atas perhatiannya
Mohon memakluminya

Petugas IDI cabang Kab.Bandung
Wina Wihandari

Senin, 15 Agustus 2016

Surat Izin Praktek (SIP)



Membuat Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

  1. Pembuatan Kartu Anggota IDI dilakukan di Kantor IDI sesuai tempat domisili atau tempat akan berpraktik dengan membawa persyaratan berupa fotokopi ijazah profesi 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, mengisi surat permohonan, foto ukuran 2×3 cm berwarna 4 (empat) lembar, dan membayar iuran IDI untuk 3 tahun (termasuk Rp. 30.000,00 untuk pembuatan kartu, Rp. 10.000,00 untuk administrasi, dan Rp.180.000 untuk iuran per tahun).
  2. Pada saat pembuatan Kartu Anggota IDI dapat sekaligus dengan pembuatan SIP. 
  3. Informasi alamat Kantor IDI di tempat domisili dapat ditanyakan ke Kantor IDI Pusat.
Alamat Kantor IDI Pusat Jalan Sam Ratulangi No. 29, Jakarta Pusat 10350, Indonesia Fax.(021) 3900473 Telp.(021) 3150679, Telp.(021) 3900277.
 
Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)
  1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004, setiap dokter hanya diperbolehkan berpraktik di 3 (tiga ) tempat. Oleh karena itu, KKI hanya memberikan 3 buah fotokopi STR yang telah dilegalisir. Di luar ketiga buah fotokopi yang telah diberikan tersebut, KKI tidak melayani permintaan untuk legalisir fotokopi STR. Satu fotokopi STR yang telah dilegalisir digunakan untuk mengurus surat izin praktik di satu tempat.
  2. Pembuatan SIP dilakukan di kantor IDI tempat domisili atau tempat akan berpraktik.
  3. Persyaratan untuk membuat SIP adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah profesi, fotokopi STR yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP, surat pernyataan memiliki tempat praktik (formulir lembar ke-1), surat pernyataan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan praktik dokter (formulir lembar ke-2), surat rekomendasi 2 teman sejawat yang telah memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI (formulir lembar ke-3), fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir pejabat berwenang, foto berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan membayar biaya Rp.50.000,00 (catatan: Formulir dapat diperoleh di Kantor IDI).
  4. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 76).
Bagaimana setelah memiliki tempat praktik dan SIP?


Contoh papan nama

  1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 41, dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran. Ukuran papan nama berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) penjelasan pasal 4 yaitu 40 x 60 cm (maksimal 60 x 90 cm), dengan cat putih dan huruf hitam. Pada papan nama tercantum nama gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan surat ijin praktik, serta waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon. Papan nama tersebut tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan.
  2. Bagi dokter yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan maka pimpinan sarana pelayanan kesehatan tersebut wajib membuat daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran.
  3. Dokter yang dengan sengaja tidak memasang papan nama diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 79).
  4. Kertas resep yang dibolehkan berukuran maksimal 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm). Pada kertas resep tercantum nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, nomor Surat Izin Dokter (SID)/Surat Penugasan (SP), alamat praktik, nomor telepon dan waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya. Aturan pada resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kuitansi dokter, dan lain sebagainya (Kodeki penjelasan pasal 4).

  • Referensi:
  1. Permenkes nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi [Download] 
  2. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 1 tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi [Download] 
  3. Undang-undang Kesehatan RI tahun 1992 [Download] 
  4. Undang-undang Praktik Kedokteran RI tahun 2004 [Download] 
  5. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) [Download] 
  6. Alur Registrasi Dokter [Download]

Alur Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR)

Literatur dan Mekanisme Pembuatan STR
di Lingkup IDI Cabang Kab.Bandung

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, setelah lulus dari fakultas kedokteran seorang dokter harus mengurus beberapa persyaratan administratif sebelum dapat berpraktik. Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

  1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh KDDKI (Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia).
  2. Sertifikat kompetensi akan dikirimkan ke alamat korespondensi sesuai tercantum ketika pendaftaran UKDI atau dapat diambil sendiri-sendiri maupun secara kolektif di KDDKI kurang lebih 2 minggu setelah pengumuman resmi kelulusan UKDI.
Selain sertifikat kompetensi, KDDKI juga memberikan 4 buah fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir.


Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) 

Alur registrasi

  1. Surat Tanda Registrasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai tanda bahwa seorang dokter tercatat secara resmi telah memiliki sertifikat kompetensi dan diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
  2. Pembuatan STR dilakukan di Kantor KKI dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Alamat KKI: Jalan Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Telp. 021-7206623, 7254788, 7206665 Fax. 021-7244379, website: http://www.inamc.or.id.
  3. Syarat untuk mendapatkan STR adalah fotokopi ijazah dokter yang telah dilegalisir, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter (surat bukti angkat sumpah), fotokopi sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (catatan: tiga persyaratan terakhir biasanya diambil dari berkas saat mendaftar UKDI sehingga tidak perlu ditambahkan).
  4. Saat menyerahkan berkas tersebut diatas ke KKI, kita akan diberi resi STR yang digunakan untuk mengambil STR. Pada saat diberi resi kita menentukan apakah STR akan dikirim ke alamat korespondensi atau diambil sendiri di KKI. Nomor STR dapat ditanyakan melalui telepon kepada KKI satu minggu setelah dikeluarkannya resi STR. STR dikeluarkan oleh KKI 1 bulan setelah diterbitkannya resi STR.
  5. Semakin cepat menyerahkan berkas STR ke KKI maka semakin cepat pula kita bisa menerima STR yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, dan begitu pula sebaliknya.
  6. Apabila berkas STR dikirimkan secara kolektif ke kantor KKI, pengambilan resi STR tetap dilakukan oleh masing-masing orang dan tidak dapat diwakilkan. Resi STR dapat diambil di kantor KKI kira-kira 1 bulan setelah pengumuman kelulusan UKDI. Waktu pasti kapan resi STR mulai dapat diambil di kantor KKI dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI.
  7. Bagi yang memilih STR-nya dikirim melalui pos ke alamat korespondensi, STR diambil di kantor pos besar sesuai wilayah tempat tinggal dengan membawa resi STR dan fotokopi KTP. Untuk mengkonfirmasi apakah STR sudah jadi atau belum dan alamat kantor pos dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI. Apabila STR telah sampai di kantor pos, pihak kantor pos akan membuat surat panggilan untuk mengambil STR di bagian Ekspedisi. Pengambilan STR dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  8. KKI akan memberikan 1 (satu) lembar STR asli, 3 (tiga) lembar fotokopi STR yang telah dilegalisir, dan kartu KKI. STR berlaku dalam jangka waktu 5 tahun.
  9. Perpanjangan STR dilakukan dengan mengirimkan persyaratan ke KKI berupa STR dokter yang telah habis masa berlakunya, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP, fotokopi sertifikat kompetensi, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  10. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 75).